EDARAN PERPANJANGAN MASA PENGISIAN KRS MAHASISWA PERIODE GANJIL TAHUN AJARAN 2026/2027

11 Agustus 2026 | Pengumuman

Yth.
1. Dekan Fakultas FKIP
2. Dekan Fakultas FSTIK
3. Ketua Prodi
Di Lingkungan Universitas Bina Bangsa Getsempena
Dengan Hormat
Sehubungan dengan adanya pengumuman perpanjangan batas pembayaran SPP tahap I dan permohonan
perpanjangan Registrasi dan Pengisian KRS Semester Ganjil 2026/2027 dari mahasiswa melalui ketua prodi,
serta mempertimbangkan hasil rapat pimpinan UBBG, maka melalui surat ini kami menginformasikan
beberapa hal berikut:
1. Masa pengisian KRS yang sebelumnya telah ditutup pada tanggal 8 Agustus 2026 diperpanjang
kembali sampai dengan tanggal 16 Agustus 2026.
2. Masa perpanjangan ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan Revisi KRS bagi mahasiswa yang telah
melakukan pengisian KRS pada periode sebelumnya.
3. Bagi mahasiwa yang tidak melakukan Registrasi dan Pengisian KRS sampai dengan batas waktu
yang telah ditentukan pada point 1, maka akan dinyatakan Non Aktif pada pelaporan semester
berjalan ini.
4. Awal Perkuliahan untuk Mahasiswa Angkatan lama yang awalnya pada tanggal 18 Agustus 2026
diundur ke tanggal 24 Agustus 2026.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya

Surat Edaran Perpanjangan pengisisan KRs Ganjil 2026-2027