KETENTUAN PENGAJUAN PERUBAHAN DAN PENGINPUTAN NILAI MAHASISWA

19 Agustus 2026 | Pengumuman

Surat Edaran Pengajuan Perubahan dan Penginputan Nilai mahasiswa

Kepada Yth.
1. Dekan FKIP/FSTIK
2. Ketua Program Studi di lingkungan FKIP/FSTIK
Universitas Bina Bangsa Getsempena
di
Tempat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya pengajuan perubahan/penginputan nilai mahasiswa yang disebabkan oleh
kesalahan input nilai maupun nilai yang belum terinput pada masa pengisian nilai, bersama ini Biro Akademik
UBBG menyampaikan bahwa pengajuan perubahan atau penginputan nilai dengan alasan tersebut tidak dapat
diterima lagi.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi mahasiswa yang secara otomatis ditutup oleh sistem karena
belum melakukan pembayaran SPP, sehingga pada Kartu Hasil Studi (KHS) seluruh mata kuliahnya tercatat
dengan nilai 0 (nol).
Untuk kondisi tersebut, usulan penginputan nilai masih dapat diterima dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang bersangkutan telah melunasi seluruh kewajiban administrasi semester Genap Tahun
Akademik 2025/2026 dan Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
2. Pengajuan/usulan penginputan nilai diketahui oleh Wakil Rektor I.
3. Pengajuan dapat disampaikan kepada Biro Akademik paling lambat tanggal 25 Agustus 2026.
4. Pengajuan yang disampaikan setelah batas waktu tersebut tidak dapat diproses.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana
mestinya. Mohon bantuan Bapak/Ibu Dekan dan Ketua Program Studi untuk menyampaikan ketentuan ini
kepada pihak terkait di lingkungan masing-masing.
Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh