Yth.
1. Dekan Fakultas FKIP
2. Dekan Fakultas FSTIK
3. Ketua Prodi
4. Dosen Pengampu Matakuliah
Di Lingkungan Universitas Bina Bangsa Getsempena
Dengan Hormat
Sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan UAS Susulan Ta. Ganjil 2025/2026
Program Sarjana pada tanggal 29 Januari 2026 serta dalam rangka menjamin keadilan,
kedisiplinan, dan mutu penilaian akademik maka dengan ini kami informasikan beberapa hal
berikut:
1. Merujuk pada SK Rektor Nomor 0413.i/131013/VI/2024 tentang Ketentuan Penyelenggaraan
Ujian Susulan Dan Pemberian Nilai di Lingkungan Universitas Bina Bangsa Getsempena
maka pada dasarnya:
a. Ujian susulan diberikan kepada mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian reguler
karena alasan yang sah dan dapat dibuktikan secara administratif.
b. Ujian susulan bukan merupakan pengganti ujian reguler, melainkan bentuk toleransi
akademik. Oleh karena itu, mahasiswa yang mengikuti ujian susulan tidak dapat
memperoleh nilai A. Nilai maksimal matakuliah yang diikuti melalui ujian susulan
ditetapkan adalah (B).
2. Pada kondisi khusus dan bersifat luar biasa, pemberian nilai -A pada ujian susulan hanya
dapat dilakukan melalui mekanisme rekomendasi Ketua Program Studi dan persetujuan
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama;
3. Dosen pengampu tidak diperkenankan menetapkan pengecualian nilai secara mandiri;
4. Informasi mahasiswa yang mengikuti Ujian Susulan dapat diakses melalui website BAA atau
melalui lampiran surat edaran ini;
5. Jadwal Pengimputan Nilai untuk Ujian Susulan sesuai dengan batas akhir masa pengimputan
nilai yang sudah dikeluarkan melalui surat edaran kami sebelumnya.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
20260129_SE PENILAIAN UAS SUSULAN GANJIL 2025-2026 DAN LAMPIRAN

