EDARAN PELAKSANAAN YUDISIUM UNIVERSITAS BINA BANGSA GETSEMPENA

3 November 2026 | Pengumuman

Yth.
1. Direktur SPs
2. Dekan Fakultas FKIP
3. Dekan Fakultas FSTIK
4. Ketua Prodi
Di Lingkungan Universitas Bina Bangsa Getsempena

Dengan Hormat
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Prosesi Yudisium Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan
beberapa ketentuan terkait pelaksanaan yudisium sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Yudisium Tahun 2026 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam surat edaran masing-masing fakultas.
Adapun mahasiswa yang berhak mengikuti yudisium pada periode ini adalah:
a. Mahasiswa Program Sarjana (S-1) yang telah menyelesaikan sidang skripsi pada Tahun Akademik Genap 2025/2026, khususnya Periode II dan Periode III. Mahasiswa yang melaksanakan sidang di luar kedua periode tersebut tidak dapat diikutsertakan
dalam pelaksanaan yudisium periode ini.
b. Mahasiswa Magister yang sudah melaksanakan Sidang Thesis pada TA Genap
2025/2026
c. Mahasiswa yang yudisium pada periode ini namun tidak mengikuti atau tidak
menyelesaikan proses yudisium sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tidak dapat
dialihkan atau diikutsertakan pada periode yudisium berikutnya.
2. Seluruh mahasiswa yang memenuhi persyaratan akademik sebagaimana dimaksud pada poin a
dan b wajib menyelesaikan pembayaran biaya Administrasi yudisium sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya yudisium
tidak dapat diikutsertakan dalam Prosesi Yudisium Tahun 2026.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Surat Edaran-4419-131013-RKT-EDR-XI-2026