20251223_Surat Edaran pelaksanaan UAS Ganjil 2025-2026 20252026-terbaru edit
Yth.
1. Para Wakil Rektor
2. Para Dekan Fakultas
3. Ketua Program Studi
4. Dosen Pengampu Mata Kuliah
5. Mahasiswa Universitas Bina Bangsa Getsempena
di
Tempat
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Provinsi Aceh,
serta berpedoman pada Surat Edaran Wakil Rektor I UBBG sebelumnya tentang Perubahan
Jadwal Kalender Akademik Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 dalam Situasi Status
Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Nomor0772 /131013/WRI/AK/XII/2025,tanggal 02 Desember 2025, dengan ini Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) bagi mahasiswa UBBG yang awalnya akan
dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026, akan tetap
dilaksanakan pada jadwal yang baru yaitu pada tanggal 5–17 Januari 2026.
2. Mahasiswa yang terdampak langsung oleh bencana hidrometeorologi dan tidak dapat
mengikuti Ujian Akhir Semester pada jadwal tersebut, diberikan kesempatan untuk
mengikuti Ujian Akhir Semester Susulan.
3. Ujian Akhir Semester Susulan akan dilaksanakan pada tanggal 26–27 Januari 2026,
dengan ketentuan dan mekanisme pelaksanaan yang akan diatur lebih lanjut oleh Biro
Administrasi Akademik (BAA).
4. Mahasiswa yang akan mengikuti ujian susulan wajib melaporkan kondisi dan
kendala yang dialami kepada Program Studi atau Fakultas sesuai dengan prosedur
yang ditetapkan.
5. Penugasan berbentuk proyek atau bentuk penugasan lainnya yang telah diberikan
selama masa perkuliahan tetap dapat dikumpulkan melalui laman e-learning SPADA
UBBG masing-masing mahasiswa, sesuai dengan arahan dan ketentuan dari dosen
pengampu mata kuliah.
6. Dosen pengampu mata kuliah tetap berkewajiban melaporkan aktivitas perkuliahan
dan jurnal kehadiran pertemuan perkuliahan, sampai dengan pertemuan terakhir
sebelum masa libur (1 Desember 2025), sebagai bukti kinerja pengajaran, melalui
laman e-learning SPADA UBBG dan OPENSIMKA, paling lambat tanggal 24
Desember 2025.
7. Masa penginputan soal UAS, yang sebelumnya telah berakhir pada tanggal 20
Desember 2025, dibuka kembali hingga tanggal 28 Desember 2025, guna
memberikan kesempatan kepada dosen untuk melakukan penyesuaian soal UAS
berdasarkan pertemuan terakhir sebelum masa libur diumumkan.
8. Seluruh mata kuliah wajib melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS).
a. Untuk mata kuliah Teori sebagaimana tercantum dalam kurikulum program studi,
pelaksanaan UAS dilaksanakan/dikoordinasikan oleh Biro Administrasi Akademik
(BAA).
b. Hanya Mata kuliah praktik (sesuai dengan kurikulum program studi) dapat
melaksanakan ujian dalam bentuk ujian praktik.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama seluruh sivitas akademika Universitas
Bina Bangsa Getsempena, kami ucapkan terima kasih.

